Bandung

Kisah anak gugat ayah kandung secara perdata senilai Rp 3 miliar berakhir bahagia. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk berdamai meski di pengadilan.

Perdamaian itu terwujud usai Deden selaku anak sekaligus penggugat melakukan mediasi dengan Koswara ayah kandungnya sekaligus tergugat. Mediasi kedua itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/2/2021).

Itikad Deden untuk berdamai sudah diperlihatkan sebelum mediasi kedua. Itikad damai itu ditunjukkan Deden dengan meminta maaf, menurunkan spanduk hingga terakhir mencabut kuasa pengacaranya.

Dalam sidang mediasi kedua kemarin pun, Deden tampak akrab dan enggan melepaskan Koswara. Sedari awal masuk ke pengadilan, Deden menuntun ayahnya itu dari lobi PN Bandung hingga ke ruang mediasi.

Haru pun terlihat saat keduanya berada di dalam ruang mediasi. Sebelum mediasi digelar, keduanya saling berpelukan dan tak jarang meneteskan air mata.

Anak Gugat Ayah Kandung di BandungDeden menuntun ayahnya, Koswara, yang menggunakan kursi roda, menuju ruang mediasi PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Mediasi pun menghasilkan hasil yang bahagia. Hakim mediator mendamaikan kedua belah pihak.

“Kami mengucapkan rasa syukur kepada yang maha kuasa, karena perkara ini mencapai hasil perdamaian. Hubungan keluarga besar pak Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan,” ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Artikel sebelumya4 Fakta Eks Istri Andika Kangen Band Ditangkap Nyabu Bareng Pacar
Artikel berikutnyaKapolri Akan ke Makassar, Cek Penerapan PPKM Skala Mikro-Kampung Tangguh
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments