Makassar

Raikhan Parandi (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya anak pacarnya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan. Pelaku menganiaya balita itu hanya karena rewel.

Penganiayaan terhadap balita itu tersebut terjadi di sebuah rumah kos di area Kelurahan Panaikang, Panakkukang, Kota Makassar, Senin (7/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Akibat penganiayaan itu, polisi setempat turun tangan ke lokasi.

“Polsek Panakkukang menerima laporan dari salah seorang ibu. Ibu tersebut melaporkan anaknya telah dianiaya,” kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) dini hari.

Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi mengungkap sejumlah fakta kasus penganiayaan balita tersebut, termasuk menangkap dan mengungkap motif pelaku. Berikut fakta-fakta pria menganiaya balita pacarnya:

1. Korban dianiaya karena rewel

Dalam laporannya kepada polisi, ibu korban menyebut balitanya dianiaya pelaku karena kerap menangis alias rewel. Pelaku yang tak tahan dengan suara tangisan korban lalu menganiaya balita itu karena kesal.

“Jadi motif (pelaku) menurut keterangan ibu korban, pelaku merasa jengkel anak tersebut rewel dan tidak terima dan menganiaya korban,” kata Kompol Jamal, Selasa (9/2/2021).

Akibat penganiayaan ini, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka serius. Bahkan korban harus menjalani rawat inap.

“Jadi korban bersama ibunya diantar untuk melakukan visum di RS Bhayangkara guna mendapatkan pengobatan. Namun, karena luka yang serius, untuk sementara harus dirawat inap,” katanya.

“Jadi memang luka ada luka memar di bibir, di pipi, dada, dan mulut,” katanya lagi.

Simak fakta selanjutnya di halaman berikutnya.

Artikel sebelumyaJerit Penjual Sex Toys di Surabaya Terdampak Pandemi COVID-19
Artikel berikutnyaDubes RI untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang Meninggal Dunia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments