Semarang –
Seorang perempuan berinisial M (24) warga Subang, Jawa Barat, ditemukan tewas di dalam lemari hotel di Kota Semarang. Terungkap korban tewas dibunuh suami tidak sahnya, Okta Apriyanto alias Okta (30) warga Kabupaten Wonosobo.
Korban dan pelaku diketahui sudah saling kenal sekitar 2 tahun lalu di Cilacap. pelaku yang sudah beristri dan memiliki satu anak itu diketahui selingkuh bahkan nikah siri dengan korban.
“Kenal di kafe di Cilacap sebagai pemandu lagu. Sering dipakai kemudian kan hitungannya kerja, laki-lakinya enggak,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Pelaku ternyata menjadi muncikari dan menjajakan korban via online. Ke berbagai daerah mereka long stay di hotel dan membuka jasa untuk hidung belang. Di Semarang mereka menginap di Hotel Royal Phoenix sejak 2 Februari 2021 di kamar 102.
“Pakai aplikasi, online. Banyak pelanggannya. Sekitar 10-an pelanggan ada. Sekali kencan Rp 200-250 ribu. Saya dapat Rp 100 ribu, dia dapat Rp 150-200 ribu,” ujar pelaku kepada polisi, saat dihadirkan dalam, jumpa pers.
Hari Kamis (11/2) dini hari, pelaku dan korban terlibat adu mulut usai keduanya berhubungan intim. Korban merasa hanya dirinya yang kerja keras, bahkan dia sempat melihat pelaku bersama perempuan lain.
“Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain. Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan,” jelas Ahmad Luthfi.
Namun emosi korban justru membuat pelaku brutal. Pelaku mencekik korban bahkan menghantamkannya ke tembok. Korban sempat diseret ke depan kamar mandi. Saat itu korban masih bernapas dan pelaku kembali mencekik korban.
“Yang bersangkutan cekcok kemudian dilakukan pencekikan kepada korban dua kali, benturkan di lantai. Setelah meninggal masukkan dalam lemari,” ujar Luthfi.
Pelaku kemudian membawa ponsel dan uang Rp 100 ribu milik korban dan kabur ke Wonosobo. Jasad korban ditemukan karyawan hotel pukul 11.00 WIB di hari yang sama. Korban ditemukan dalam posisi tertekuk ke atas dan ditimpa tas besar berisi pakaian.
Tim Resmob Polrestabes Semarang hari itu juga melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah di Wonosobo.
“Dalam 6 jam bisa kita ungkap terkait pembunuhan itu. Tersangka adalah O, dia adalah orang Wonosobo,” kata Ahmad Luthfi.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Video: Pembunuh Wanita dalam Lemari Hotel Semarang Ditangkap
(alg/rih)