Video warganet mencongkel chip e-KTP banyak dibuat dan beredar di media sosial (medsos). Akibat chip dicongkel, fisik dan guna e-KTP tersebut pun rusak.
Ternyata perbuatan merusak e-KTP secara sengaja ada konsekuensinya. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, apabila seseorang ketahuan sengaja merusak e-KTP, tidak akan diberi pengganti.
“Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya,” ujar Zudan saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).
Zudan menjelaskan saat ini blangko e-KTP dalam kondisi terbatas. Dia mengimbau masyarakat tidak merusak e-KTP.
“Jangan merusak KTP elektronik, karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19,” katanya.
Video warganet menunjukkan chip dengan cara mencongkel e-KTP viral di medsos. Terlihat e-KTP itu dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat.
Tak cuma itu, ada juga video yang membuktikan chip dalam e-KTP dengan cara disenter. Dalam video tampak seseorang menempelkan e-KTP, lalu diarahkan ke senter agar chip yang ada di dalamnya terlihat. Namun pembuktian chip e-KTP dengan senter ini tidak sampai dirusak.
Simak juga video ‘Mendagri Minta Masalah e-KTP Selesai’:
Simak penjelasannya di halaman berikutnya.