Jakarta –
Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buron kasus korupsi Askrindo, Markus Suryawan. Buron sejak 2015 itu ditangkap di Tangerang.
“Mengamankan seseorang yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2015, yaitu Markus Suryawan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Terpidana korupsi itu ditangkap pada Rabu (17/2) dini hari di sekitar wilayah Lipo Karawaci, Tangerang. Saat ini Markus telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
“Sesuai dengan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, bahwa pada saat diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan RI, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Markus Suryawan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta yang dilakukan dalam kurun 2004-2009. Saat kasus terjadi, dia selaku Direktur PT JI yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Ashari mengatakan PT Askrindo (Persero) dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi, termasuk di PT JI, milik terpidana. Kegiatan tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo (Persero),” ujarnya.
Markus Suryawan dieksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Februari 2015. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP DAN Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Markus Suryawan akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar sesuai putusan tersebut. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp148.308.958.783. Apabila dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan, apabila ia tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
(yld/dhn)