Jakarta –
Dua oknum polisi di Maluku ditangkap atas dugaan menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengirim tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku dalam menyelidiki kasus tersebut.
“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Sambo menjelaskan, apabila kedua polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diajukan ke pengadilan. Apalagi jika penjualan tersebut dilakukan kepada anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
“Apabila 2 anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yaitu melakukan jual-beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” tuturnya.
“Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” sambung Sambo.
Untuk itu, Sambo meminta masyarakat melapor ke Polri apabila melihat ada polisi yang melakukan tindak pidana, termasuk kedua polisi asal Maluku itu.
“Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI,” tandas Sambo.
Sebelumnya, dua oknum polisi di Maluku ditangkap atas dugaan menjual senjata api dan amunisi ke Papua. Polda Maluku tengah mendalami kabar kedua oknum polisi menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
“Terkait dengan yang disampaikan bahwa jual senjata ke KKB, sementara masih kami kembangkan terus. Karena dia tidak langsung menjual ke sana,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Senin (22/2).
Roem mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Roem mengatakan kasus ini masih perlu didalami.
“Tapi dia menjual ke si A, lalu si A menjual ke si B, dari B ke C. Dan C kemudian terakhir di sana. Jadi sementara kita masih melakukan pendalaman. Masih perlu pendalaman karena terkait dengan orang lain. Untuk sementara demikian,” kata Roem.
Simak video ‘Kapolda Papua Blak-blakan Minta Kasus HAM Dituntaskan’:
(zap/zap)