Jakarta –
Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dalam skandal Jiwasraya. Hukuman itu belum inkrah karena Komisaris PT Hanson International mengajukan permohonan banding, tetapi kini Benny Tjokro kembali berurusan dengan hukum terkait kasus Asabri.
Untuk perkara Asabri, Benny Tjokro masih berstatus tersangka serta proses penyidikannya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Lantas bagaimana nasib Benny Tjokro bila vonis seumur hidup penjara untuknya inkrah serta dihukum lagi di kasus Asabri?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, jika seseorang terjerat dalam dua perkara pidana sekaligus, eksekusi yang dijalankan pertama kali adalah vonis kasus pertama. Setelah itu selesai, barulah hukuman untuk kasus kedua dilaksanakan.
“Eksekusinya yang pertama dulu, yang mana yang pertama dijatuhkan itu dieksekusi. Kalau sudah selesai baru ke hukuman yang kedua, vonis yang kedua,” kata Fickar saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2021).
Dalam perjalanannya, menurut Fickar, hukuman seumur hidup bisa berubah menjadi hukuman tertentu. Fickar menyebut hal itu lumrah terjadi.
“Biasanya hukuman seumur hidup itu kalau sudah 10 tahun atau 5-10 tahun itu bisa berubah, bisa menjadi hukuman tertentu, 20 tahun umpamanya. Kalau itu yang terjadi, maka 20 dilaksanakan, baru kemudian melaksanakan yang vonis yang kedua yang 5 tahun misalnya,” katanya.
Fickar menjelaskan, hukuman tertentu itu bisa saja terjadi manakala terpidana berkelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan lagi. Bahkan, sebut Fickar, terpidana juga masih memiliki hak-hak lain, seperti mendapat remisi.
“Jadi begitu intinya, dihukum itu mekanismenya seperti itu, karena kan ketika orang dihukum, dia ada hak-haknya juga, ada hak remisi, kemudian kalau dia baik, kalau yang pidana tertentu ya yang waktu tertentu paling lama 20 tahun itu bisa kurang-kurang,” ujar Fickar.
“Sebaliknya itu juga tadi, yang seumur hidup bisa berubah menjadi 20 tahun kalau dia berkelakuan baik, kalau dia dihukum karena narkoba dia tidak jualan narkoba, kalo dia… pokoknya intinya dia tidak melakukan kejahatan lagi, dia berkelakuan baik,” sambungnya.
Dalam hukum pidana, kata Fickar, tidak masalah jika kedua vonis yang dijatuhi adalah seumur hidup. Mekanisme pelaksanaannya tentu merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ya tidak apa-apa itu sesuai dengan buktinya, dia memang harus dihukum seumur hidup kan begitu, penerapannya seperti yang saya bilang tadi seumur hidup pertama, kalau tidak ada perubahan, ya, sudah seumur hidup menumpuk dua-duanya itu,” tuturnya.
Fickar menjelaskan, ketentuan itu tertuang dalam KUHP tentang jenis pidana. Dalam Pasal 10-13 tertuang aturan-aturan atau jenis hukuman dan pencabutannya.
“Itu ada di pasal 10 ke atas itu ada aturannya, KUHP, Pasal 10 itu jenis-jenis hukuman ya, dari hukuman penjara. Kemudian dari hukuman mati dulu, hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara sampai hukuman denda. Tambahannya adalah pencabutannya baik hak untuk memasuki organisasi maupun hak keperdataan, bisa juga umpamanya tidak boleh jadi ayah, jadi wali. Setelah 10 itu, ada aturan-aturan 11, 12, 13 itu pelaksanaannya,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam sidang vonis perkara itu pada 26 Oktober 2020, majelis hakim turut menuturkan aliran pencucian uang Benny Tjokro.
Hakim menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya.
Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.
Perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.
Namun untuk Asabri yang memang baru diusut jaksa, Benny Tjokro berstatus tersangka bersama dengan 8 tersangka lainnya yang dijerat, yaitu:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
Tonton juga Video: Dua Pembobol Jiwasraya Juga Jadi Tersangka Kasus PT Asabri
(whn/dhn)