Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk investasi asing. Para sejarawan pun mengingatkan harus ada aturan ketat agar izin ini tak bertabrakan dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sejarawan Andi Achdian mengingatkan aturan dalam izin ini harus diimplementasikan dengan baik. Menurutnya, perlu ada kajian ahli terkait status benda tersebut. Hal ini berkaitan status benda cagar budaya.

“Memang dari pernyataan itu sudah bagus ada syarat-syaratnya. Saya kira itu tinggal benar-benar dapat diimplementasikan. Ada kajian ahli yang kompeten di bidangnya untuk memberikan status yang tepat terhadap benda cagar budayanya,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

Namun dia menegaskan mestinya benda yang tertinggal di bawah laut tersebut mestinya menjadi warisan budaya umat manusia, bukan harta karun.

“Poin utamanya benda tinggalan bawah air harus dinilai sebagai warisan budaya umat manusia, bukan harta karun,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, sejarawan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sri Margana mengatakan Indonesia memang memerlukan tenaga ahli asing. Hal ini mengingat ada ratusan kapal yang tenggelam selama abad ke-17-18 di perairan Indonesia. Arsip-arsip tersebut, menurutnya, biasanya dalam bahasa asing yang ditulis tangan.

“Kita memerlukan tenaga-tenaga ahli asing di bidang eksplorasi shipwreck (kapal karam) di lautan Indonesia, tak kurang dari 400 kapal tenggelam selama abad ke-17 dan 18 di perairan Indonesia. Sementara itu, manifes kapal dan catatan kargo umumnya tersimpan dalam arsip kolonial yang ada di Belanda, Inggris, Portugis, Spanyol, dan Indonesia,” ujarnya.

“Arsip-arsip itu berupa tulisan tangan dalam bahasa-bahasa asing. Karena itu, diperlukan ahli-ahli yang menguasai paeografi Eropa,” lanjutnya.

Dia menjelaskan Indonesia saat ini belum memiliki teknologi penyelaman dalam kedalaman tertentu. Oleh karena itu, dia menilai Indonesia perlu bekerja sama dengan asing. Namun kerja sama ini harus diatur dalam aturan ketat.

“Tentu kerja sama ini harus diatur dengan aturan yang ketat sehingga tidak bertabrakan dengan aturan atau UU tentang Cagar Budaya kita,” tuturnya.

Dia menyarankan pemerintah membuat aturan khusus terkait kerja sama ini. Dia mencontohkan soal aturan benda temuan yang berasal dari Indonesia tak boleh dibawa pergi.

“Saran saya, pemerintah bikin aturan khusus tentang pelaksanaan kerja sama ini. Misalnya untuk benda-benda temuan yang berasal dari Indonesia harus tetap di Indonesia, sedangkan benda-benda yang asalnya dari luar dibicarakan lebih lanjut. Tidak seharusnya asing melakukan eksplorasi sendiri tanpa kerja sama dengan tenaga ahli Indonesia,” ungkapnya.

Artikel sebelumyaKLB Partai Demokrat Dibuka, Moeldoko Belum Terlihat
Artikel berikutnyaHakim Tegur Jaksa karena Habib Rizieq Walk Out: Tidak Bisa Seenaknya Gitu!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments