Jakarta – Habib Rizieq Shihab walk out dalam sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim lantas menegur jaksa terkait perbuatan yang dilakukan Rizieq.
“Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham. Apabila saudara tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang audio visual yang ada di Bareskrim, sidang tidak bisa dilanjutkan,” ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, dalam persidangan, Habib Rizieq melakukan protes karena dihadirkan secara virtual. Habib Rizieq meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, dalam persidangan, hakim Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online. Mendengar keputusan majelis hakim, pihak pengacara Rizieq memutuskan walk out.
Hal serupa dilakukan Habib Rizieq, yang keluar dari ruang persidangan di Mabes Polri. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan.
Hakim lantas menegur jaksa. Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.
“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” tuturnya.
Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.
“Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu,” kata Khadwanto.
Khadwanto lantas mempertanyakan apakah jaksa penuntut dapat kembali menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan. Jaksa lantas menyebut pihaknya mengupayakan agar Habib Rizieq kembali mengikuti persidangan.
“Masih bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang Bareskrim Polri?” tanya hakim.
“Masih, Yang Mulia, kami usahakan petugas kami. Sedang diupayakan oleh tim kami di Bareskrim karena sebenarnya terdakwa disana juga didampingi kuasa hukumnya,” jawab Jaksa.
Hakim juga mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan Habib Rizieq dalam persidangan.
“Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak, jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum,” kata hakim.
Simak Video: Habib Rizieq dan Pengacara Walk Out dari Sidang Kasus Tes Swab
(dwia/dhn)