Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang hari ini terkait kasus kerumunan dan kasus tes swab. Habib Rizieq pada tahun 2003 dan 2008 juga pernah disidang di meja hijau.
Untuk sidang hari ini, Habib Rizieq akan didakwa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Dalam sidang ini Habib Rizieq hadir secara virtual, sedangkan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
“Ya tentunya bahwa sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapa pun yang akan mengikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (15/3).
Tahun 2003, Habib Rizieq pernah menjalani sidang terkait kasus penghasutan yang berawal dari aksi sweeping Front Pembela Islam (FPI). Dari sidang kasus penghasutan ini, Habib Rizieq menjadi terpidana dengan hukuman 7 bulan penjara.
Untuk tahun 2008, Habib Rizieq juga menjadi terpidana kasus penghasutan hingga berujung bentrok. Habib Rizieq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Berikut 2 kasus Habib Rizieq sebelumnya hingga disidang di meja hijau:
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak video ‘Pasal Berlapis Jerat Habib Rizieq Karena Langgar Karantina Kesehatan’: