Jakarta – Tim pengacara Jhoni Allen Marbun membeberkan sejumlah alasan mengapa Jhoni menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Salah satunya, Jhoni keberatan dipecat secara sepihak tanpa diberi kesempatan menjelaskan.

“Bahwa penggugat mengajukan gugatan, sehubungan tindakan para tergugat yang telah melawan hukum memutuskan memberhentikan penggugat dengan mengeluarkan surat DPP 09/sk/DPP.PD/II/2021 yang ditandatangani tergugat 1, dan 2, karena tindakan tergugat 3 yang membuat rekomendasi pemberhentian penggugat adalah melawan hukum, karena melanggar hukum dan hak-hak penggugat,” jelas pengacara Jhoni, Slamet Hasan, saat membacakan gugatan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

“Bahwa pemberhentian penggugat menimbulkan kerugian yang nantinya dipecat anggota PD, dan DPR RI 2019-2024. Bahwa tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 telah sengaja melakukan pemberhentian, di mana tidak dilakukan prosedural dan melanggar hak-hak penggugat,” ucap Slamet.

Menurut Slamet, Jhoni Allen itu dipecat secara sepihak. Oleh karena itu, dia menilai AHY, Teuku Riefky Harsya, Hinca Pandjaitan selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tentang pemberhentian tetap atas nama Partai Demokrat, penggugat tidak pernah diberi tahu apakah penggugat sebagai terlapor, penggugat juga tidak pernah diperiksa terhadap apa yang dituduhkannya, sehingga penggugat tidak bisa membela diri,” katanya.

“Perbuatan tergugat tentunya melanggar aturan partai yang dibuatnya sendiri, yaitu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan prinsip keadilan. Sebagaimana itu, maka dapat dipastikan keputusan itu sangat tidak adil dan imparsial, serta bertentangan prinsip umum persidangan mahkamah partai yang mana hakim, yaitu majelis dewan pertimbangan harusnya memanggil kedua pihak,” ucapnya.

Slamet menuturkan AHY dkk melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Pasal 26. Selain itu, AHY dkk melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART dan kode etik PD.

(zap/gbr)

Artikel sebelumyaAmarah Novel Bamukmin Sebab Layar Mati Padahal HRS yang Minta Dimatikan
Artikel berikutnyaPimpinan DPR soal PAW Jhoni Allen: Lintas Administrasi KPU-Presiden-DPR
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments