Jakarta – Fraksi Partai Demokrat (PD) telah mengirim surat pergantian antarwaktu Jhoni Allen ke pimpinan DPR. Lantas, bagaimana proses PAW itu saat ini?
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum mengetahui sudah sampai mana proses surat PAW Jhoni Allen itu.
“Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan sebuah proses PAW, termasuk Jhoni Allen, tidak cepat. Dia mengatakan adanya lintas administrasi dari pihak terkait.
“Nah perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR. Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, PAW terhadap Jhoni Allen Marbun dari DPR RI belum juga terealisasi, padahal Fraksi Partai Demokrat (PD) sudah menyiapkan penggantinya. PD menyebut proses PAW terhambat karena Jhoni Allen mengajukan gugatan atas pemecatannya sebagai kader.
“Iya sudah disiapkan, tapi belum bisa kita proses, belum bisa kita usulkan kalau surat pemberhentiannya belum kita terima. Kan surat pemberhentiannya, SK, nanti dari presiden,” kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Marwan mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR. Dia menduga surat itu masih tertahan karena Jhoni Allen tengah mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhoni Allen. Tentu prosesnya di pimpinan Dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan,” katanya.
“Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN. Karena di UU MD3, saya lupa pasal berapa, kalau ada gugatan, maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau nggak salah total 90 hari ya,” lanjut Marwan.
(eva/gbr)