Jakarta – Sebanyak 116 nama lolos syarat administrasi calon hakim agung. Ternyata salah satu dari nama itu baru saja dijatuhi hukuman sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak berintegritas.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawasan MA tentang Hukuman Disiplin Maret 2021 yang dikutip detikcom, Senin (12/4/2021).Salah satunya adalah hakim tinggi PT Palembang inisial EM.
EM disanksi saat menjadi Ketua PN Bandung. EM dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun karena melanggar kode etik poin 5. Poin 5 yaitu kewajiban hakim untuk berintegritas tinggi.
Dijabarkan bahwa Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
EM disebutkan melanggar poin 5.1.7 dan 5.2.3 (2) yaitu:
5.1.7
Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
5.2.3 (2)
Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapa pun juga dalam hubungan finansial.
Selidik punya selidik, EM kini menjadi salah satu satu dari 116 nama yang lolos administrasi seleksi hakim agung di KY.
“Saya belum dapat informasi. Tapi sekarang memang sedang ada tahapan penjajakan masukan masyarakat untuk para calon hakim agung,” kata juru bicara KY, Miko Ginting saat dimintai konfirmasi atas temuan itu.
(asp/mae)