Surabaya

Pemerintah memperketat larangan mudik 2021. Polda Jatim juga ikut meningkatkan penjagaan di akses masuk atau perbatasan wilayahnya.

Polda Jatim, sesuai dari pusat kami akan melakukan kegiatan yang ditingkatkan. Kami sudah melakukan operasi yustisi di masing-masing perbatasan,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman kepada detikcom di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Latif menyebut peningkatan operasi yustisi ini dilakukan mulai hari ini. “Rencananya hari ini sudah mulai kami lakukan kegiatan peningkatan operasi yustisi sesuai dengan surat edaran. Terutama perbatasan yang dari Jawa Tengah 6 titik dan Bali,” imbuhnya.

Nantinya, Latif menambahkan, pemudik tak langsung diputarbalikkan. Namun, akan dicek persyaratan perjalanan hingga protokol kesehatan yang diterapkan.

“Kami sudah mengadakan itu, istilahnya sudah mengecek yang masuk Jatim apakah sudah memenuhi protokol kesehatan. Untuk sementara kami belum mengembalikan, tetapi kami akan mengecek kelengkapan mereka terkait persyaratan perjalanannya,” ungkap Latif.

“Nanti untuk tindakan memutarbalikkan tetap mulai tanggal 6. Tapi di titik-titik tersebut kami akan melakukan operasi yustisi penegakan prokes,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Lalu, pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik tersebut. Artinya ada beberapa syarat pengetatan yang diterapkan untuk perjalanan yang berlaku pada 22 April-24 Mei.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam masa pengetatan itu dipersyaratkan hasil tes corona yang berlaku hanya 1×24 jam.

“Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1×24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan,” tuturnya dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mencantumkan surat izin.

“Selain itu diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik,” pungkasnya.

Tonton Video: Mendagri Ungkap Jurus Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

[Gambas:Video 20detik]

(sun/bdh)

Artikel sebelumyaLarangan Mudik Maju, Bupati Kebumen Minta Masyarakat Patuhi Aturan
Artikel berikutnyaUpaya Keras TNI Kerahkan Seluruh Daya demi 53 Nyawa di KRI Nanggala
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments