PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Gedung DPR di Jakarta.

Tim penyidik KPK menggeledah gedung Dewan Perwakilan Rakyat tersebut pada Rabu, 28 April 2021 malam.

Hal itu dikonfirmasi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik di Liga Inggris, Harry Kane: Ini Pahit

 

 

Tersangka dalam kasus tersebut adalah Penyidik KPK dari Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

Selain Stepanus Robin Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Dalam kasus tersebut, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK sebelumnya.

“Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung DPR RI,” kata Ali Fikri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Artikel sebelumyaKapolri: negara tidak boleh kalah dengan KKB Papua
Artikel berikutnya4 bulan oknum Kimia Farma praktik antigen bekas di Kualanamu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments