Site icon Berita Terkini

Jerat hukum Sri Wahyumi: vonis disunat tapi kebebasan hanya sesaat

Jakarta –

Sengaja atau tidak tapi Sri Wahyumi Maria Manalip langsung dijemput KPK selepas menghirup udara bebas. Mantan Bupati Kepulauan Talaud yang semula narapidana itu langsung kembali menyandang status tersangka.

Awalnya Sri Wahyumi dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 April 2019. Sri Wahyumi kala itu diduga ‘bermain mata’ dengan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Demi suap berupa barang mewah, si bupati yang sempat viral karena beranjangsana ke Amerika Serikat (AS) tanpa izin itu disebut KPK menjualbelikan proyek di kabupaten yang dipimpinnya pada pengusaha itu.

“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” ucap Basaria Pandjaitan selaku Wakil Ketua KPK saat itu pada saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Singkat cerita Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Berikut ini rinciannya:

– Telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta
– Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta
– Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
– Cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta

Meski vonisnya itu lebih ringan dari tuntutan, Sri Wahyumi tak terima. Dia mengajukan peninjauan kembali (PK).

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

KPK kecewa tapi tak bisa apa-apa karena PK menjadi upaya hukum terakhir. Vonis 2 tahun penjara itu pun berkekuatan hukum tetap dan KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke lembaga pemasyarakatan pada 26 Oktober 2020.

“Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Cicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Berkat pemotongan hukuman itu Sri Wahyumi bebas lebih cepat. Tepat 29 April 2021, Sri Wahyumi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II-A Tangerang.

“Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas II-A Tangerang,” ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Ternyata di hari yang sama itu, Sri Wahyumi langsung dijemput paksa KPK. Ada perkara lain yang diusut KPK yang menjerat Sri Wahyumi.

“Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi terpisah.

Exit mobile version