TEMPO.CO, Cirebon – Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah perbatasan di kota maupun Kabupaten Cirebon memasuki kebijakan larangan mudik Lebaran. Di Kabupaten Cirebon, penyekatan jalan diantaranya dilakukan di pos Weru.

Di titik itu, kendaraan dibagi dua lajur, yaitu kendaraan dengan nomor polisi (nopol) E, yaitu nopol untuk wilayah Cirebon dan nopol non E. Untuk kendaraan bernopol E bisa langsung melanjutkan perjalanan melewati jalur pantai utara (Pantura) dan masuk ke Kota Cirebon.

Sedangkan untuk kendaraan dengan nopol non E langsung diminta untuk memperlihat dokumen kepada petugas. Dokumen itu seperti KTP hingga surat tugas yang diberikan dari instansi dimana mereka bertugas. Sejumlah kendaraan, baik mobil maupun motor yang tidak dilengkapi dengan surat pengantar diminta untuk langsung putar balik.

Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, menjelaskan ada 9 titik penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Satu di tol,” ungkap Troy. Tol tersebut ialah GT Palimanan, perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah.

Selanjutnya di Pos Rawagatel (pantura yang berbatasan dengan Indramayu), Pos Dukuhpuntang (jalur arteri yang berbatasan dengan Majalengka), Pos Ramayana Weru (jalur pantura yang berbatasan dengan Kota Cirebon). Lalu Pos Ciperna (jalur arteri perbatasan dengan Kabupaten Kuningan), Pos Losari (berbatasan dengan Brebes), Pos Ciledug (jalur arteri berbatasan dengan Brebes), Pos Ciwaringin (jalur arteri berbatasan dengan Majalengka) serta Pos Kanci (jalur pantura berbatasan dengan Cirebon Kota dan Brebes).

Sementara di Kota Cirebon penyekatan jalan untuk pemudik diantaranya dilakukan di Penggung. Penyekatan dilakukan oleh jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko).

Berbeda dengan penyekatan mudik Lebaran di Pos Weru, petugas gabungan terlihat menghentikan kendaraan dengan nopol luar kota Cirebon. Sekalipun kendaraan bernopol E, namun jika tidak berasal dari Kota Cirebon tetap dihentikan.

Upaya itu diambil sebab wilayah Cirebon yang terdiri dari kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka memiliki nomor kendaraan yang sama, yaitu E. Namun huruf di belakangnya yang membedakan. Karena tidak termasuk daerah aglomerasi, kendaraan dengan nopol luar Kota Cirebon tetap dihentikan dan diminta menunjukkan surat tugasnya. Terlihat sejumlah kendaraan ekspedisi yang membawa paket juga harus putar balik.

Kapolres Ciko, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan masyarakat diperbolehkan melintas dengan membawa surat keterangan dari dinas atau untuk keperluan pengobatan. “Penyekatan beroperasi selama 24 jam hingga 17 Mei 2021,” ungkap Imron.

Di wilayah Polres Cirebon Kota ada 14 pos penyekatan mudik Lebaran yang disiapkan. Namun untuk wilayah perbatasan disiapkan 4 pos.

Artikel sebelumyaNekat terobos penyekatan, pemudik bisa dijerat sanksi pidana
Artikel berikutnyaKakorlantas polri klaim penyekatan jalan tidak mengganggu mobilitas pekerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments