Malang Post – Aparat gabungan Polsek Kedungkandang, Koramil Kedungkandang dan Satpol PP, melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan. Digelar sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19 di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Sabtu (29/5/2021) pagi, operasi digelar di depan Kantor Kelurahan Cemorokandang, Jalan Raya Cemorokandang No.1, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.

Operasi yustisi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang, Ipda Syamsudin. Ia menuturkan, petugas melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak menaati aturan protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker.

“Selain pendisiplinan, kami petugas secara humanis juga memberi himbauan terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin prokes, terutama masker di masa pandemi,” ujarnya.

Petugas berhasil menjaring 15 pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi sosial oleh petugas.

“Saksi yang diberikan seperti mengucapkan teks Pancasila bagi 10 orang, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk 5 orang pelanggar,” katanya.

Sementara Babinsa Kel Cemorokandang Serka M.Sutrisno saat ditemui ditempat terpisah mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar paturan protokol kesehatan.

“Operasi rutin yang diadakan sebagai upaya pendisiplinan dan penyampaian imbauan protokol kesehatan, agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yaitu 3 M, terutama memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” terangnya. (avi)

Artikel sebelumyaMasa Operasi Satgas Nemangkawi di Papua Diperpanjang 6 Bulan
Artikel berikutnyaKnalpot Bising Berpotensi Sebabkan Kecelakaan, Kapolri Berikan Pedoman Razia Pemakai Dan Pedagang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments