jpnn.com, SURABAYA – Forkopimda Jawa Timur masih membahas teknis PPKM Darurat yang akan mulai diterapkan pada Sabtu (3/7). Salah satu wacana ituĀ adalah pembatasan jam buka warung makan atau restoran sampai pukul 17.00 WIB.

Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto mengatakan batas waktu sore hari itu hanya berlaku untuk makan di tempat dengan kapasitas tertentu. Apabila sudah melewati jamnya maka hanya boleh melayani take away hingga pukul 21.00 WIB.

“Ini berlaku di setiap wilayah Jatim, kemudian kami melaksanakan pengecekan awal dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat kaget baru tahu,” ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).

Dia meminta masyarakat memaklumi kebijakan baru ini, mengingat tujuannya untuk menekan laju Covid-19 di Jawa-Bali. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan yaitu mulai 3-7 Juli 2021.

“Mudah-mudahan dalam dua minggu ini nanti bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah,” kata dia.

Sosialisasi sudah dilakukan bersama Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dan Sekdaprov Heru Tjahjono pada Selasa (29/6) malam.

Saat itu Kapolda memberikan imbauan dan berdialog dengan pedagang di kawasan Kedungdoro, Surabaya.

“Sepurane yo cak tutup disek, soale kasus covid jek dukur, (mohon maaf ya mas tutup dulu, soalnya kasus penyebaran COVID-19 masih tinggi),” ucap dia.

Artikel sebelumyaJokowi Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Secara Virtual Hari Ini
Artikel berikutnyaPolri: Warga Lawan Petugas Selama PPKM Darurat Kena UU KUHP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments