JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat barangkali membuat warga tidak nyaman.
Namun, dia menegaskan, PPKM darurat diputuskan demi menekan laju penularan Covid-19 sehingga keselamatan warga terjaga.
“Dengan semakin tingginya kasus Covid-19 maka kita melakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi. Karena itu masyarakat harus tetap di rumah,” kata Sigit saat meninjau posko PPKM di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, dikutip dari keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Sigit mengungkapkan, PPKM darurat harus dibarengi vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena itu, dia berharap sosialisasi dan edukasi soal vaksin Covid-19 kepada warga terus dimasifkan.
“Sosialisasikan kepada masyarakat agar mau datang ke gerai vaksin,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolri hadir bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Selain ke Bekasi, Kapolri dan Panglima TNI juga meninjau vaksinasi massal di JIEXPO, Jakarta Utara dan Pondok Pesantren Al-Hamidi Cilangkap, Jakarta Timur.
Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Penanganan Covid-19, Ini Daftarnya