KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebagai upaya mengamankan wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya, Bea Cukai berkolaborasi dengan Kepolisian kembali berhasil mengungkap berbagai aksi penyelundupan narkotika jenis sabu di berbagai wilayah dengan berat total mencapai 27 kilogram selama periode bulan Juli tahun 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus pertama yaitu hasil kerja sama Bea Cukai dengan Polda Metro Jaya terhadap peredaran gelap 1.032 gram sabu jaringan Zimbabwe-Jakarta, pada Kamis (15/7) sore.

Satu orang pelaku WNI berinisial R menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kemasan paket kiriman asal Zimbabwe.

Lanjut Syarif, penindakan dilakukan tim gabungan setelah pengecekan terhadap paket, dan mengembangkan temuan tersebut ke alamat tujuan penerima barang. Pada saat petugas memantau di lokasi, pelaku inisial R terlihat datang menghampiri sebuah mobil ekspedisi jasa pengiriman barang lalu melakukan serah terima barang. Tim kemudian mengamankan  tersangka R dengan barang bukti berupa sebuah paket berisi sabu  sebanyak 1032 gram.

Baca Juga: Setoran Cukai Rokok Elektrik Semester I-2021 Turun 28%

Kemudian, pengungkapan kasus kedua yaitu hasil kerja sama Bea Cukai dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap peredaran gelap 10kg sabu jaringan Kongo-Jakarta, pada Jumat (23/7) malam, dan meringkus dua orang pelaku (inisial A dan S alias ER) dengan modus menyembunyikan sabu dalam kemasan patung porselen yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo.

“Proses penindakan dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan temuan atas sebuah paket kargo berisi narkotika. Ketika petugas mengunjungi alamat tujuan penerima barang di sekitar daerah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, terpantau seorang laki-laki berinisial A menghampiri mobil ekspedisi jasa pengiriman barang lalu melakukan serah terima barang dengan petugas yang menyamar,” kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Kemudian, Tim gabungan kemudian meringkus  tersangka A dengan barang bukti berupa dua boks berisi 20 bungkus kecil serbuk kristal di bungkus plastik warna cokelat dengan total berat 10kg. Dari hasil interograsi, pelaku A disuruh untuk menerima paket oleh S alias ER warga binaan Lapas Cipinang. Sehingga, pada hari Sabtu (24/7), berkat bantuan Kalapas Cipinang, tim berhasil mengamankan tersangka S alias ER di Lapas Cipinang. Berdasarkan keterangan S, dia memesan barang dari Mr. Boy (WNA salah satu negara di Afrika).

Artikel sebelumyaTinjau Vaksinasi Massal KSPSI, Kapolri: Buruh Harus Tetap Sehat dan Dijauhi dari Corona
Artikel berikutnyaVaksinasi Merdeka Candi Karanganyar, Dandim: Tak Ada Istilah Vaksin TNI, Polri atau Pemkab
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments