Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Bertempat di pos penyekatan pintu masuk Kota Jambi, Wakapolda Jambi, Brigjen. Pol. Drs. Yudawan Roswinarso, S.H., M.H., bersama Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapto Subroto, Danrem 042 Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI Zulkifli, Wali Kota Jambi Syarif Fasha melaksanakan pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi.

Wakapolda Jambi juga didampingi oleh beberapa Pejabat Utama Polda Jambi, yaitu Irwasda Kombes Pol Dwi Gunawan, Karo Ops Kombes Pol Feri, dan Kabid Humas Kombes Pol Mulia.

Dalam kegiatan tersebut terlihat pada pos penyekatan yang berada di Buluran, Kecamatan Telanaipura, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat antre untuk dilakukan pengecekan terhadap persyaratan yang ditentukan.

Kemudian bertolak ke pos penyekatan gerbang perbatasan antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi yang berada di Simpang Rimbo dan Pal 10.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Jambi menanyakan kepada pengendara yang ingin masuk ke Kota Jambi mulai dari kartu vaksinasi, tujuan hingga identitas pengendara. Bahkan, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi, harus menjalani tes rapid antigen secara gratis yang disediakan petugas di pos penyekatan.

Meski mengalami sedikit kemacetan, penyekatan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di dalam Kota Jambi.

Artikel sebelumyaVaksinasi Merdeka di Gereja Santa Maria Imakulata Kalideres Diikuti 632 Warga
Artikel berikutnyaKadin Indonesia Bersama TNI dan Polri Luncurkan Mobil Vaksinasi Keliling
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments