Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki peraturan turunan untuk beberapa klaster yang terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu yang diaturnya adalah peraturan pelaksanaan tentang Konstruksi dan Perumahan yang terdiri dari 5 PP dan 1 Perpres.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
Adapun, Kementerian PUPR menanggapi baik aturan tersebut dengan meyakini akan mendorong pembangunan perumahan di Indonesia. Khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan program sejuta rumah.
“Ada sejumlah kemudahan yang terjadi pada layanan publik di sektor jasa konstruksi setelah lahirnya UU Cipta Kerja. Pertama, penghapusan izin usaha jasa konstruksi sehingga hanya perlu sertifikat keahlian saja,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Melalui webinar ‘Prospek Investasi dan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Setelah UU Cipta Kerja’, Dewi juga menyampaikan hal lainnya dari UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan bidang konstruksi. Seperti meningkatkan pemberdayaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional. Kemudahan lainnya yaitu penerapan Online Single Submission (OSS) sebagai pengajuan perizinan sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi konstruksi, dan nomor induk berusaha.
“Dan terakhir, integrasi data yang dimulai dari data jasa konstruksi, sertifikasi, pengalaman kerja konstruksi, badan usaha jasa konstruksi, dan lainnya,” ujar Dewi.
UU Cipta Kerja diharapkan memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor jasa konstruksi melalui kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi proses bisnis. Terdapat tujuh Undang-Undang Sektor PUPR yang terdampak UU Cipta Kerja, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK).
Adapun, turunan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait sektor Konstruksi dan Perumahan, yaitu: PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.