Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa diurus dengan mudah. Polri telah menyiapkan sistem online melalui website https://skck.polri.go.id

Cara membuat SKCKĀ online pun tergolong mudah karena pemohon cukup mengakses portal resmi pembuatan milik polri tersebut.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK Online pun tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline.

1. ScanĀ Paspor (untuk keperluan luar negeri)

2. Scan Kartu Tanda Penduduk

3. Scan Kartu Keluarga

4. Scan Akte lahir/ijazah

5. Scan pas foto berukuran 4Ɨ6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

6. Rumus sidik jari

SKCK menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendaftar CPNS 2019. Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, SKCK dapat disusulkan.

ā€œJadi hanya lima dokumen yang Anda butuhkan. Tidak perlu yang lain, SKCK belakangan,ā€ kata Bima.

Lima dokumen yang dimaksud Bima sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019 yaitu scan KTP asli, pas foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli.

Sumber: borobudurnews.com

Artikel sebelumyaJelang Natal, Polsek Benda Lakukan Pengamanan dan Prokes di Gereja-gereja
Artikel berikutnyaSelama 5 Hari Vaksinasi Polda Riau Suntikkan 342.574 Dosis Vaksin
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments