Site icon Berita Terkini

Kapolri Minta Pengawasan Ketat Terhadap Pelaku Perjalanan Internasional

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Suharyanto, Kasum TNI Letjend TNI Eko Margiyono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Kapolri menyatakan ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta. Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.

“Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina. Kepada seluruh petugas atau pihak terkait, untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari,“ ujar Kapolri usai pengecekan di Bandara Soetta.

Kapolri mengatakan demi memastikan PPI tidak meninggalkan tempat karantina, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

“Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat. Penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting, lantaran sebagai upaya atau antisipasi mencegah laju pertumbuhan Covid-19 serta masuknya varian baru Covid-19, yakni Omicron di Indonesia. Hal ini juga mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri pasca-perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),“ kata Kapolri.

Menurut Kapolri, hal Ini penting, karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus, rata-rata datang dari luar negeri. Dari kondisi ini harus dipertahankan agar tertangani dengan baik di masa karantina.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,“ tutur eks Kabareskrim Polri ini.

Jenderal bintang empat ini menegaskan, siapapun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan diberikan sanksi tegas. Semua hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.

“Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,“ tegas mantan Kapolda Banten ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri beserta rombongan Menteri dan lainnya juga menyempatkan memantau penegakan prokes di bandara dan pelabuhan lainnya secara virtual. Selain Bandara Soetta, adapula Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan PLBN Entikong.

“Untuk itu saya meminta kepada pihak bandara maupun pelabuhan untuk menyiapkan strategi dan solusi untuk menghindari terjadinya kontak erat antar sesama pelaku perjalanan internasional ketika melewati proses sebelum memasuki karantina,“ tandas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sumber: TIMESINDONESIA

Exit mobile version