Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat isu-isu yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kebebasan berpendapat.
Menurut Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani ada enam isu besar yang menjadi pemicu pelanggaran itu terjadi.
“Di tahun 2020 ada tiga isu besar yaitu terkait penanganan Covid-19, Omnibus law serta (pemberantasan) korupsi,” kata Melani dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1/2022).
“Di tahun 2021 adalah polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kritik terhadap pejabat negara serta kritik pada kebijakan perusahaan,” jelas dia.
Komnas HAM mencatat sepanjang tahun 2020-2021 terjadi 44 kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.
Kasus terbanyak terjadi di ruang-ruang digital atau online dengan 21 kasus.
“Di peringkat kedua sebanyak 18 kasus pada tindakan kriminalisasi, lalu yang ketiha adalah intimidasi, ancaman dan teror dengan 8 kasus,” tuturnya.
Korban pelanggaran kebebasan berpendapat pun beragam. Namun didominasi oleh individu, jurnalis dan aktivis.
“Individu sebanyak 10 kasus, lalu jurnalis 8 kasus dan aktivis 5 kasus,” ungkap Melani.