Site icon Berita Terkini

Pramuka Tak Lagi Wajib, Mendikbudristek Nadiem Makarim Bebaskan Inovasi!

Mendikbudristek Nadiem Makarim Membuka Peluang Baru dan Tak Wajibkan Pramuka! Sumber Potensi News.

Mendikbudristek Nadiem Makarim Membuka Peluang Baru dan Tak Wajibkan Pramuka! Sumber Potensi News.

ArahKompas.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah status ekstrakurikuler Pramuka yang sebelumnya wajib menjadi tidak wajib.

Sebelumnya, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun, dengan diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi diwajibkan.

Dalam penjelasannya, Kemendikbudristek menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada para guru untuk merancang pembelajaran sesuai dengan konteks, kebutuhan peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan. Mendikbudristek menekankan bahwa kondisi heterogen satuan pendidikan dan daerah di Indonesia menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan ini.

“Dengan memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru, kami yakin pembelajaran akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap peserta didik,” ujar Mendikbudristek dalam keterangan resmi di situs mereka, Minggu (31/3).

Menurut Kemendikbudristek, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, tanpa terkecuali latar belakang mereka. Dengan demikian, tidak hanya aspek akademis yang ditekankan, tetapi juga pengembangan karakter, keterampilan, dan potensi yang dimiliki oleh setiap individu.

Perubahan dalam kebijakan kurikulum ini mendapatkan respons positif dari beberapa pihak. Menurut beberapa guru dan pendidik, penghapusan status wajib Pramuka memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam merancang kegiatan ekstrakurikuler yang dapat lebih menyesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik.

“Saya rasa ini merupakan langkah yang positif. Dengan tidak adanya keterikatan pada satu kegiatan ekstrakurikuler tertentu, kami sebagai guru dapat lebih kreatif dalam memberikan pengalaman belajar yang bervariasi kepada siswa,” ungkap seorang guru di salah satu sekolah dasar di Jakarta.

Namun demikian, beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya tetap memperhatikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembinaan karakter peserta didik, meskipun tidak lagi diwajibkan secara formal.

“Meskipun Pramuka tidak lagi wajib, nilai-nilai kepramukaan seperti kejujuran, kedisiplinan, dan kebersamaan tetap harus ditanamkan dalam pendidikan kita,” tambah seorang pengamat pendidikan.

Dengan demikian, perubahan dalam kurikulum yang dilakukan oleh Mendikbudristek diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengembangan pendidikan di Indonesia, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik setiap peserta didik.

Baca juga: Hujan Mengguyur, DKI Jakarta Darurat Banjir!

Sumber: Kumparan.

Exit mobile version