ArahKompas.com – PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, mengumumkan bahwa pembelian LPG 3 kg atau yang lebih dikenal sebagai gas melon, akan diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.
Riva Siahaan mengimbau konsumen untuk segera mendaftarkan diri ke agen atau pangkalan LPG agar profil mereka terdata sebagai pengguna LPG 3 kg dalam aplikasi merchant yang dimiliki oleh agen tersebut. “Per tanggal 1 Juni 2024, untuk pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Riva berharap agen penjual terus melakukan pendataan dan profiling secara konsisten. “Karena untuk menuju ke sana, seluruh agen dan juga pangkalan itu harus melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian, dan mencatatkannya di dalam aplikasi atau sistem yang disebut merchant aplikasi,” ujarnya.
Menurut data per 30 April 2024, dari 253.365 agen atau pangkalan LPG 3 kg, sebanyak 247.805 pangkalan atau sekitar 98,8 persen telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali. “Sementara untuk 100 persen transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88 persen yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola,” kata Riva.
Hasil dari upaya pendataan ini berhasil mendata 41,8 juta NIK konsumen yang berhak menerima subsidi LPG. Dari jumlah tersebut, 86 persen pendaftar adalah rumah tangga, yakni sebanyak 35,9 juta, dan 5,8 juta pendaftar dari pelaku usaha mikro. “Pertumbuhan jumlah pendaftar ini menunjukkan progres signifikan di sektor pengecer. Sementara untuk pembelian di sektor pengecer itu sendiri, saat ini sudah bisa dimonitor dan juga dilihat siapa saja dan NIK mana saja yang berperan sebagai pengecer,” ujar Riva.
Para agen dan pangkalan LPG di berbagai daerah mulai mempersiapkan diri menghadapi aturan baru ini. Proses pendaftaran konsumen dilakukan melalui aplikasi merchant, di mana konsumen perlu menunjukkan KTP mereka saat membeli LPG 3 kg. Beberapa konsumen menyambut baik kebijakan ini dengan harapan subsidi dapat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Namun, tidak sedikit yang mengkhawatirkan potensi hambatan di lapangan, seperti keterbatasan akses teknologi di daerah terpencil atau kendala dalam proses verifikasi data. “Kami berharap pemerintah dan Pertamina dapat memberikan solusi bagi wilayah yang masih mengalami kendala teknis,” ujar salah satu agen di Jakarta.
Pemerintah dan Pertamina terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Riva Siahaan menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami tujuan dan manfaat dari aturan baru ini. “Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Pertamina akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik dan tidak ada penyalahgunaan di lapangan,” tegas Riva.
Selain itu, Pertamina juga akan memberikan pelatihan kepada para agen dan pangkalan LPG tentang cara menggunakan aplikasi merchant dan melakukan verifikasi data konsumen. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses pendataan dan mengurangi potensi kesalahan atau kendala teknis di lapangan.
Pertamina dan pemerintah akan melakukan tinjauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. “Kami akan melihat bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan dan melakukan perbaikan jika diperlukan. Tujuan utama kami adalah memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Riva.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan penyaluran LPG bersubsidi dapat lebih efisien dan tepat sasaran, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mengelola subsidi energi dengan lebih baik. Sosialisasi dan edukasi yang terus dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.
Baca juga: Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ajaran 2024-2025
Sumber: Viva.