Tanpa Antri, Cetak Kartu Keluarga Sendiri dengan Aplikasi Digital Dukcapil. Sumber GerakInklusi.
Tanpa Antri, Cetak Kartu Keluarga Sendiri dengan Aplikasi Digital Dukcapil. Sumber GerakInklusi.

Arahkompas.com – Inovasi teknologi terus berkembang di berbagai sektor, termasuk dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Salah satu terobosan terbaru adalah kemudahan dalam mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa perlu mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Inovasi ini memungkinkan warga untuk mencetak KK secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital, sehingga memudahkan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat informasi mengenai struktur, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga di Indonesia diwajibkan memiliki KK, karena dokumen ini seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, dan proses administrasi lainnya. Dengan adanya inovasi digital ini, masyarakat yang kehilangan atau merusak dokumen KK tidak perlu lagi repot mengurus pencetakan ulang di kantor Dukcapil. Mereka dapat mencetak KK secara mandiri dengan mudah dan cepat.

Menurut pernyataan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, “Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan. Dengan sistem cetak KK mandiri, masyarakat tidak perlu lagi mengantri di kantor Dukcapil, cukup dengan beberapa langkah sederhana, KK bisa dicetak sendiri.”

Langkah-Langkah Cetak KK Secara Online

Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Akses Layanan Online: Kunjungi aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
  2. Masukkan Data: Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.
  3. Proses Permohonan: Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.
  4. Verifikasi: Permohonan yang diproses akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode barcode (QR code).
  5. Pemberitahuan: Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan SMS dan e-mail berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF KK.
  6. PIN Rahasia: Pihak yang mengajukan permohonan akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  7. Pengecekan Data: Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim oleh Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.

Cetak KK mandiri ini menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak menggunakan kertas khusus security printing yang biasanya tidak mudah dipalsukan, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan KK yang dicetak mandiri memiliki kode barcode sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah.

Salah satu kekhawatiran yang muncul dari masyarakat adalah keamanan dan kekuatan hukum dari KK yang dicetak secara mandiri. Namun, Dukcapil telah memastikan bahwa KK yang dicetak sendiri tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK yang dicetak di kantor Dukcapil. Kode barcode yang terdapat pada KK berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang diakui oleh hukum, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keabsahan dokumen tersebut.

Selain itu, inovasi ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik calo dalam proses pengurusan administrasi kependudukan. Dengan sistem yang transparan dan dapat diakses oleh semua orang, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan aman.

Ke depan, diharapkan semakin banyak layanan administrasi yang dapat diakses secara digital oleh masyarakat. Pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan dan menyempurnakan sistem ini agar lebih efektif dan ramah pengguna. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan manfaat dari kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam hal layanan publik.

Inovasi cetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya inovasi ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa harus repot dan menghabiskan banyak waktu.

Baca juga: Pembelian Tiket Konser Bruno Mars Jakarta 2024 Dimulai Besok, Ini Caranya!

Sumber: SuaraPemerintah.

Artikel sebelumyaPembelian Tiket Konser Bruno Mars Jakarta 2024 Dimulai Besok, Ini Caranya!
Artikel berikutnyaWujudkan Visi Polri untuk Ekonomi Inklusif, Ini Logo dan Tema Hari Bhayangkara ke-78!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments