Site icon Berita Terkini

Komdigi Panggil Pihak Jagat Terkait Kontroversi ‘Berburu Koin’ yang Rusak Fasum

Komdigi Panggil Pihak Jagat Terkait Kontroversi 'Berburu Koin' yang Rusak Fasum

Komdigi Panggil Pihak Jagat Terkait Kontroversi 'Berburu Koin' yang Rusak Fasum

Arahkompas.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas menyusul kontroversi yang ditimbulkan oleh tren berburu koin di aplikasi Jagat. Aktivitas ini menuai kritik karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum (fasum). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komdigi memanggil Co-Founder Jagat, Barry Beagen, untuk memberikan klarifikasi.

Permainan berburu koin di aplikasi Jagat menawarkan konsep seperti harta karun dunia nyata. Pengguna aplikasi berburu tiga jenis koin, yakni emas, perak, dan perunggu, yang dapat ditukarkan dengan uang tunai. Namun, lokasi penyimpanan koin sering kali tersembunyi, sehingga memancing antusiasme besar dari para pengguna.

Gelora Bung Karno (GBK) menjadi salah satu lokasi utama perburuan koin. Aktivitas ini berdampak buruk pada fasum di kawasan tersebut. Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistia, mengungkapkan sejumlah kerusakan telah terjadi.

“Beberapa kerusakan di GBK mencakup tiang lampu yang rusak, paving yang dibongkar, serta kerusakan pada tanaman dan taman,” ujar Hadi, Minggu (12/1).

Hadi menilai tren berburu koin ini tidak produktif dan mengganggu pengunjung lain yang memanfaatkan GBK untuk kegiatan positif. Ia meminta pihak Jagat menghapus fitur koin di kawasan GBK demi mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Kami sudah meminta agar semua koin virtual di area GBK dihapus melalui sistem aplikasi mereka,” tegasnya.

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyatakan pihaknya telah memanggil pengelola Jagat untuk meminta keterangan. Pemanggilan ini juga menjadi momen untuk mendorong penggunaan platform digital yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan instansi pemerintah terkait dampak negatif aktivitas berburu koin. Kami menegaskan pentingnya norma hukum dan nilai sosial dalam pengembangan platform digital,” jelas Angga, Rabu (15/1).

Angga menambahkan, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila aplikasi tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan perlindungan kepentingan umum dari gangguan akibat penyalahgunaan teknologi.

Merespons pemanggilan Komdigi, Barry Beagen menyampaikan permohonan maaf atas kerusakan yang terjadi. Ia memastikan pihaknya akan mengubah fitur “Berburu Koin” menjadi “Misi Jagat” untuk mengedepankan kontribusi positif pengguna.

“Diskusi dengan Komdigi menghasilkan solusi konstruktif. Kami akan mengubah format aktivitas menjadi ‘Misi Jagat,’ di mana pengguna diajak memperbaiki ruang publik dan berkontribusi positif,” terang Barry.

Barry juga berkomitmen menonaktifkan sementara fitur berburu koin dalam tiga hari ke depan. Ia memastikan aplikasi Jagat akan menyediakan kanal pengaduan untuk melaporkan kerusakan fasum yang terjadi akibat aktivitas pengguna.

“Kami berkomitmen menghapus koin dari lokasi rawan dan memastikan aplikasi ini menjadi lebih produktif serta edukatif bagi masyarakat,” tambahnya.

Komdigi menyambut baik langkah Jagat ini dan menegaskan dukungannya terhadap inovasi platform digital yang bertanggung jawab. Pemerintah berharap, ke depan, aplikasi serupa dapat mendukung pengembangan ruang digital yang sehat di Indonesia.

Exit mobile version