Pemerintah Targetkan Pencairan THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran
Pemerintah Targetkan Pencairan THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Arahkompas.com – Pemerintah menargetkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dapat diselesaikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta pihak swasta guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.

“THR ini masih dibahas terkait siapa saja yang berhak menerima, tenggat waktu pembayaran oleh perusahaan, serta besaran yang harus diberikan. Proses koordinasi akan terus dilakukan agar semua berjalan sesuai ketentuan,” ujar Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Diharapkan Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Pemerintah menegaskan pentingnya kepastian pembayaran THR bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Dengan target pencairan paling lambat H-7 Lebaran, diharapkan karyawan dapat memperoleh hak mereka tepat waktu guna memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Prinsipnya, THR diharapkan sudah bisa diterima oleh para pekerja tujuh hari sebelum Lebaran,” jelas Lodewijk.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut akan terus memantau proses ini dan memastikan perusahaan menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pencairan THR, mengingat besarnya kebutuhan pekerja dalam menghadapi perayaan Idul Fitri.

THR bagi Pengemudi Ojek Online

Selain pekerja formal, pemerintah juga tengah membahas aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol). Lodewijk mengungkapkan bahwa Kemnaker sedang menyusun regulasi khusus agar para pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojol, dapat memperoleh hak yang sama.

“Para pengemudi ojek online juga menuntut THR. Saat ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja sudah berdiskusi mengenai hal ini. Meskipun aturan resminya belum ada, Kemnaker sedang menyiapkan regulasi yang akan mengatur pemberian THR bagi para pengemudi ojol sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Isu THR bagi pekerja informal, khususnya ojol, menjadi perhatian pemerintah mengingat kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan layanan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan mereka dapat meningkat, terutama menjelang hari raya.

Pemerintah Awasi Kepatuhan Perusahaan

Pemerintah juga menegaskan akan mengawasi secara ketat kepatuhan perusahaan dalam menyalurkan THR kepada pekerja. Pengawasan ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang lalai atau menunda pembayaran hak karyawan.

“Kami akan terus memonitor dan memastikan bahwa setiap pekerja menerima THR sesuai peraturan. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Lodewijk.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang, tanpa terbebani masalah pencairan THR. Pemerintah juga terus berupaya mencari solusi terbaik agar seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat memperoleh hak mereka secara adil dan tepat waktu.

Artikel sebelumyaKarobinkar SSDM Polri Dorong Pembentukan Asesor Profesional dalam Bimbingan Teknis Polri
Artikel berikutnyaPrabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Unggul pada 2050, Lampaui Jerman dan Jepang
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments