Arahkompas.com –Â Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait pencairan THR ASN 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk ASN akan disalurkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, pencairan THR diprediksi terjadi antara 17 hingga 20 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 17 Februari 2025.
Besaran THR dan Komponen Pembentuknya
Besaran THR yang diterima ASN setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah.
-
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
-
Golongan II:
- IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
-
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
-
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal untuk tiga anak.
Tunjangan pangan atau uang makan juga diberikan, dengan besaran sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan kepada PNS dengan jenjang eselon I-IV. Selain itu, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
Anggaran THR Tahun 2025
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp48,7 triliun. Kenaikan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemberian THR bagi ASN bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Kebijakan pencairan THR bagi ASN tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan alokasi anggaran yang memadai dan jadwal pencairan yang tepat waktu, diharapkan THR dapat memberikan manfaat optimal bagi ASN dan masyarakat luas menjelang Hari Raya Idul Fitri.





