Arahkompas.com –Â Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hingga saat ini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi terkait perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dari total saksi tersebut, 46 di antaranya telah diperiksa sebelumnya, sementara sembilan lainnya diperiksa pada Rabu (21/5/2025). Dari sembilan saksi yang diperiksa hari ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Beberapa saat yang lalu, penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli untuk memperkuat hasil penyidikan,” ujar Qohar saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan satu ahli tersebut menghasilkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit. Kredit itu berasal dari beberapa bank milik pemerintah dengan total nilai tagihan yang belum dibayarkan atau outstanding per Oktober 2024 mencapai Rp3,6 triliun.
Ketiga tersangka yang telah diumumkan yakni DS, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020; ZM, Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun yang sama; serta ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
Sementara itu, enam saksi lainnya yang diperiksa pada hari yang sama adalah ERN dari Kantor Akuntan Publik, RFL dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta NTP, RNL, UK, dan ADM dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Kejagung memastikan bahwa penyidikan terhadap para saksi masih akan terus berlanjut.
“Ini baru awal penetapan tersangka. Ke depan, kami akan membuka semua fakta dan informasi yang ada secara menyeluruh,” tegas Qohar.
Dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp692,9 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total kredit yang belum dilunasi senilai lebih dari Rp3,5 triliun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut tuntas semua pihak yang diduga terlibat, termasuk potensi keterlibatan bank lain yang sempat disinggung dalam proses penyelidikan sebelumnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.