Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Lama Terjadi, Pemerintah Tegaskan Ada Pengawasan
Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Lama Terjadi, Pemerintah Tegaskan Ada Pengawasan

Arahkompas.com – Isu transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat kembali menjadi perbincangan publik. Namun, menurut pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, praktik semacam ini sejatinya bukan fenomena baru dalam dunia digital global.

Dalam penjelasannya kepada media, Nezar menyebut bahwa arus data pribadi, khususnya yang bersifat komersial, sudah sejak lama terjadi seiring dengan meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Ia mencontohkan penggunaan mesin pencari dan transaksi melalui platform digital yang berbasis di luar negeri, terutama di Amerika Serikat.

“Itu adalah data komersial. Ketika masyarakat memakai layanan seperti mesin pencari atau melakukan pembelian melalui platform asal Amerika, maka data pribadi akan masuk dan tersimpan di server perusahaan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/7).

Nezar menekankan bahwa aktivitas digital seperti itu secara teknis memang dapat menyebabkan terjadinya transfer data lintas negara. Meskipun demikian, ia menepis anggapan bahwa pemerintah membiarkan hal ini berlangsung tanpa kendali.

Menurutnya, pemerintah telah mengantisipasi dan menyiapkan perangkat hukum untuk melindungi data pribadi warga negara. Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut sebagai fondasi utama dalam pengelolaan dan pengamanan data, termasuk yang ditransfer ke luar negeri.

“Praktik ini memang sudah berlangsung lama, tetapi kini kita punya UU PDP yang memberi kepastian hukum dan landasan pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa kerja sama atau kesepakatan internasional dalam hal transfer data pribadi dapat mempercepat implementasi peraturan turunan dari UU tersebut. Ia optimistis proses regulasi akan semakin jelas dan terstruktur.

Selain itu, muncul pertanyaan publik mengenai apakah masyarakat akan diberi notifikasi ketika data mereka dikirim ke luar negeri. Menanggapi hal itu, Nezar menyatakan bahwa mekanisme pemberitahuan semacam itu sedang dipertimbangkan dan akan dimasukkan dalam pengaturan teknis di masa mendatang.

“Nanti akan diatur secara teknis. Kejelasan dalam proses transfer data ini akan menjadi bagian penting dalam penerapan regulasi yang ada,” tambahnya.

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data, isu transfer data lintas negara memang perlu diawasi lebih ketat. Pemerintah dituntut untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat melindungi hak privasi warga di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

Dengan kehadiran UU PDP serta komitmen pemerintah untuk memperkuat aturan teknis, diharapkan praktik transfer data pribadi ke negara lain dapat dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai dengan standar perlindungan global.

Artikel sebelumyaProf Ngabalin Pandang Diplomasi Indonesia Harus Berbasis Prestasi Konkret
Artikel berikutnyaChery Tampil Impresif di GIIAS 2025, Luncurkan EV Canggih dan Hibrida
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments