Mendagri Ingatkan Daerah Agar Hati-Hati dalam Menaikkan PBB
Mendagri Ingatkan Daerah Agar Hati-Hati dalam Menaikkan PBB

Arahkompas.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi maraknya kebijakan sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut belakangan menuai sorotan publik karena dianggap memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Tito menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh gegabah dalam menetapkan besaran PBB. Ia sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah sebagai pedoman. Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus menjadi pertimbangan sebelum kebijakan terkait pajak diberlakukan.

Menurutnya, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. Kondisi sosial dan daya beli warga menjadi tolok ukur utama dalam menentukan besaran pajak agar tidak menimbulkan gejolak. Tito menekankan pentingnya sensitivitas kepala daerah terhadap situasi ekonomi setempat sehingga keputusan yang diambil tidak justru menambah beban bagi warga.

Selain itu, Mendagri juga menyoroti pentingnya komunikasi publik. Pemerintah daerah diminta membangun dialog yang transparan dengan masyarakat sebelum memberlakukan kenaikan PBB. Menurut Tito, komunikasi yang baik dapat mengurangi potensi salah paham dan mencegah munculnya penolakan keras dari warga. Ia menilai, kebijakan apapun yang menyangkut kepentingan publik perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami alasan serta tujuan di balik keputusan tersebut.

Kritik dan keberatan dari masyarakat terkait kenaikan pajak di sejumlah daerah menjadi sinyal bahwa komunikasi pemerintah daerah masih lemah. Oleh karena itu, Tito mengingatkan agar setiap kebijakan tidak hanya berpijak pada aspek fiskal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial. Dengan begitu, stabilitas dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Di sisi lain, Mendagri mengingatkan kepala daerah agar selalu melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan baru. Kajian tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat. Pendekatan partisipatif dinilai penting agar keputusan yang diambil bersifat adil dan realistis.

Pemerintah pusat, menurut Tito, tidak bermaksud menghambat kewenangan daerah dalam mengelola pajak. Namun, ia menekankan perlunya keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat. Tito menambahkan, setiap kebijakan harus sejalan dengan prinsip keberpihakan kepada rakyat.

Isu kenaikan PBB sendiri terus berkembang di sejumlah wilayah dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial. Oleh karena itu, Tito menilai bahwa pendekatan yang berhati-hati serta komunikasi yang intensif menjadi kunci untuk meredam keresahan warga.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pajak. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan publik.

Artikel sebelumyaArtifintel Soundworks Persembahkan “Bangkitlah Nusantaraku” untuk Momentum 80 Tahun Merdeka
Artikel berikutnyaEfisiensi Anggaran hingga BRICS, Prof. Ali Mochtar Ngabalin Sebut Pemerintah Serius Bekerja
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments