Site icon Berita Terkini

Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jaksel Rugikan Daerah Rp 37,8 Miliar, Dishub Siapkan Penertiban

Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jaksel Rugikan Daerah Rp 37,8 Miliar, Dishub Siapkan Penertiban

Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Jaksel Rugikan Daerah Rp 37,8 Miliar, Dishub Siapkan Penertiban

Arahkompas.com – Praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Temuan ini diungkap Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI yang menyebutkan aktivitas ilegal tersebut telah merugikan daerah hingga Rp 37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan lahan yang dijadikan area parkir itu merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov. Namun, lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Menurut aturan, setiap lokasi parkir yang memiliki lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas melebihi 125 meter persegi wajib mengantongi izin resmi. Syafrin menyebutkan hingga kini lahan tersebut tidak pernah mendapatkan rekomendasi izin penyelenggaraan parkir dari pihak berwenang.

Dari hasil pemantauan lapangan, Dishub menemukan aktivitas pengelolaan parkir dilakukan oleh warga sekitar tanpa dasar hukum. Syafrin menuturkan, pihak yang ingin mengelola lahan milik daerah seharusnya mengajukan permohonan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Proses itu diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai payung hukum pengelolaan aset pemerintah daerah.

Jika nantinya ditetapkan operator resmi, pengelola wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi Unit Pengelola Perparkiran. Setelah izin terbit, lahan parkir tersebut juga akan ditetapkan sebagai objek pajak resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan Dishub bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk melakukan langkah penertiban. Tindakan itu mencakup penyegelan lokasi apabila ditemukan pelanggaran, bahkan berlanjut ke jalur hukum bila terdapat indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas praktik parkir liar yang merugikan keuangan daerah. Menurutnya, tata kelola perparkiran harus berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi.

Temuan parkir liar ini bermula dari hasil investigasi Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak. Lahan seluas 4.300 meter persegi yang tercatat sebagai aset Pemprov diketahui telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab selama lebih dari 20 tahun. Selama periode itu, lokasi parkir dikelola tanpa izin resmi dan tidak menyetorkan pajak, sehingga menimbulkan potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Fenomena parkir liar di Jakarta bukan hal baru. Namun, kasus di Lebak Bulus ini menyoroti lemahnya pengawasan sekaligus membuka ruang evaluasi tata kelola aset pemerintah daerah. Banyak pihak menilai pengawasan harus diperketat agar potensi kebocoran pendapatan dapat diminimalisir.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari Pemprov DKI dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Penertiban dan pengelolaan yang transparan diharapkan mampu mengembalikan fungsi aset daerah sesuai aturan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk kepentingan masyarakat luas.

Exit mobile version