Kapolantas Polri Tekankan Pendekatan Bijak dan Humanis dalam Penanganan Kasus Publik
Kapolantas Polri Tekankan Pendekatan Bijak dan Humanis dalam Penanganan Kasus Publik

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan seluruh jajarannya untuk bersikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa itu terjadi pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya berupaya mengejar dua orang penjambret yang merampas tas milik istrinya. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil. Namun, kejadian tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor yang ditumpangi para pelaku oleng dan menabrak tembok. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Dalam proses hukum selanjutnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman, yang kemudian memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa Polri memahami empati dan keprihatinan publik terhadap kejadian yang melibatkan korban jiwa. Menurutnya, rasa kemanusiaan dan keadilan sosial menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam setiap penanganan perkara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum bertujuan untuk menguji seluruh fakta secara objektif, profesional, dan transparan. Dengan demikian, peran, niat, serta proporsionalitas tindakan dari masing-masing pihak dapat dinilai secara menyeluruh. Penegakan hukum, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan rasa keadilan, melainkan menjadi sarana untuk menemukan keadilan melalui mekanisme yang sah.

Selain itu, Agus menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan perkara serupa. Ia meminta jajarannya untuk mengedepankan komunikasi yang terbuka kepada masyarakat, sekaligus berhati-hati dalam mengambil langkah hukum. Pendekatan tersebut dinilai penting agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia juga menyebut bahwa peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak. Upaya melawan tindak kejahatan, menurutnya, harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Polri, kata Agus, memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Hogi Minaya dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses hukum pun masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel sebelumyaMenuju Lalu Lintas Modern, Korlantas Polri Tingkatkan Kinerja ETLE
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments