Program Polantas Menyapa dan Melayani 2026 menjadi pendekatan strategis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam membangun keselamatan lalu lintas berbasis kepercayaan publik. Melalui inisiatif ini, Polri menegaskan bahwa ketertiban di jalan raya tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum dan sanksi, tetapi juga pada kualitas hubungan antara aparat dan masyarakat.
Di berbagai negara, keselamatan lalu lintas umumnya dijaga melalui teknologi canggih, seperti kamera tilang elektronik dan sistem pemantauan digital. Namun, Indonesia memilih jalur yang lebih mendasar dengan menempatkan kepercayaan sebagai fondasi utama. Korlantas Polri memandang jalan raya sebagai ruang interaksi sosial, tempat negara hadir secara nyata di tengah kehidupan warga.
Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Polantas diarahkan untuk hadir tidak hanya sebagai simbol otoritas, tetapi sebagai pelayan publik yang menyapa, mendengar, dan merespons kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini menempatkan interaksi humanis sebagai bagian dari strategi keselamatan jangka panjang.
Konsep yang diusung sejalan dengan praktik community policing yang berkembang secara global. Sejumlah negara telah menerapkan pendekatan berbasis kedekatan dan kepercayaan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Meski demikian, Korlantas Polri menyesuaikan konsep tersebut dengan karakter sosial dan budaya Indonesia. Nilai lokal seperti komunikasi langsung dan gotong royong menjadi dasar penerjemahan kebijakan di lapangan.
Dalam konteks ini, tindakan menyapa memiliki makna strategis. Sapaan dipahami sebagai cara untuk mengurangi jarak psikologis antara aparat dan warga. Dengan komunikasi yang terbuka, pesan keselamatan lebih mudah diterima dan dipahami oleh pengguna jalan.
Program ini juga menekankan pentingnya pelibatan komunitas, khususnya pengemudi ojek online. Kelompok ini dinilai memiliki intensitas interaksi tinggi dengan jalan raya serta pemahaman mendalam terhadap dinamika lalu lintas. Melalui dialog dan pertemuan di berbagai daerah, Polri mendorong pengemudi menjadi mitra aktif dalam menjaga keselamatan.
Pendekatan kolaboratif tersebut mengubah cara pandang terhadap pengguna jalan. Masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek pengawasan, melainkan sebagai subjek yang berperan dalam menciptakan ketertiban. Dengan rasa dilibatkan, muncul kepemilikan bersama terhadap kebijakan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, dialog yang dibangun menjadi sarana evaluasi berkelanjutan. Masukan dari komunitas digunakan untuk menyempurnakan kebijakan agar tetap relevan dengan kondisi lapangan. Dengan demikian, keselamatan lalu lintas berkembang sebagai kesepakatan sosial, bukan semata aturan sepihak.
Melalui Polantas Menyapa dan Melayani 2026, jalan raya diposisikan sebagai ruang percaya. Interaksi yang humanis diharapkan mampu menumbuhkan kepatuhan, mengurangi konflik, serta memperkuat budaya tertib berlalu lintas. Program ini mencerminkan upaya reformasi pelayanan kepolisian yang berangkat dari perubahan cara berinteraksi.
Kepercayaan yang dibangun diharapkan menjadi modal sosial jangka panjang. Ketika masyarakat merasa dihargai dan dilibatkan, keselamatan lalu lintas dapat terwujud secara berkelanjutan sebagai tanggung jawab bersama.

