Jakarta – Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep pada kendaraan besar yang sedang berhenti di bahu jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Agus Suryonugroho, memberikan apresiasi tinggi atas kesigapan personel PJR di lapangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (14/2/2026), Irjen Agus menyatakan, “Saya Kakorlantas Polri, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel PJR Cikampek yang telah menunjukkan dedikasi dan kewaspadaan luar biasa dalam menjaga keamanan pengguna jalan, khususnya dari tindak kriminalitas di jalur tol.”
Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi lalu lintas di jalur potensial rawan kejahatan merupakan kunci utama dalam pencegahan tindak kriminal. Keberhasilan menangkap empat pelaku saat beraksi membuktikan efektivitas patroli preventif yang dilakukan.
“Kita memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di jalan tol. Patroli akan terus kita intensifkan, terutama di titik-titik lelah pengemudi,” tegas Irjen Agus.
Lebih lanjut ia mengimbau para pengemudi truk dan kendaraan besar untuk tidak beristirahat di bahu jalan yang minim pengawasan dan berisiko membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami, pengemudi truk dan kendaraan besar, tolong jangan beristirahat di bahu jalan. Selain berbahaya bagi keselamatan lalu lintas, bahu jalan juga minim pengawasan sehingga mengundang niat jahat. Manfaatkan rest area yang sudah disediakan demi keamanan bersama,” pungkasnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama. Saat itu, petugas PJR Induk Cikampek sedang melakukan patroli penertiban terhadap truk over dimensi dan over loading sesuai arahan langsung dari Kakorlantas.
Kompol Sandy Titah Nugraha, Kepala Induk PJR Cikampek, menjelaskan, “Mereka (petugas) mendapati secara langsung para pelaku ini sedang mencoba untuk melakukan pencurian ban serep di mana kendaraan-kendaraan yang sedang beristirahat tertidur pulas.”
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu ban serep berukuran besar hasil curian beserta peralatan yang digunakan untuk membongkar dudukan ban serep secara paksa.
Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polres Kabupaten Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

