BREBES — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dalam menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026 dengan menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang masih melintas di ruas Tol Pejagan, Kamis (26/3/2026). Penindakan ini dilakukan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum sebagai bagian dari upaya memastikan perjalanan pemudik tetap aman dan lancar.
Dalam pemantauan di lapangan, Kakorlantas memerintahkan petugas untuk menghentikan dan memutarbalikkan kendaraan logistik yang melanggar ketentuan pembatasan operasional. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten tanpa kompromi guna menghindari potensi gangguan arus lalu lintas di jalur utama arus balik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban lalu lintas di jalan tol dan arteri, sehingga distribusi kendaraan pemudik dapat lebih terkendali.
Irjen Agus menegaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga merupakan salah satu strategi utama dalam mengurai kepadatan selama periode mudik dan arus balik. Dengan membatasi kendaraan berat, kapasitas jalan dapat dimaksimalkan untuk kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
“Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan,” ujar Agus.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, Korlantas Polri tidak hanya mengimbau, tetapi juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik,” lanjutnya.
Penertiban kendaraan sumbu tiga ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan arus balik secara menyeluruh. Selain rekayasa lalu lintas seperti one way dan contraflow, pembatasan kendaraan berat dinilai efektif dalam menekan potensi kemacetan di titik-titik krusial.
Korlantas Polri juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum turut berperan dalam menetapkan serta mengawasi implementasi pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran.
Pembatasan tersebut telah diberlakukan sejak 13 Maret dan akan berlangsung hingga 29 Maret 2026. Rentang waktu ini mencakup fase arus mudik hingga arus balik, yang secara historis selalu diwarnai lonjakan volume kendaraan secara signifikan.
Di lapangan, petugas gabungan disiagakan untuk melakukan pengawasan secara intensif di sejumlah titik strategis. Selain di Tol Pejagan, penertiban juga dilakukan di jalur-jalur utama lainnya yang menjadi lintasan arus balik.
Langkah tegas ini mendapat perhatian karena dinilai mampu memberikan ruang gerak lebih bagi kendaraan pemudik. Dengan berkurangnya kendaraan berat, kecepatan rata-rata kendaraan dapat meningkat dan risiko kecelakaan akibat kepadatan dapat ditekan.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung efektivitas rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan sebelumnya. Kombinasi antara pembatasan kendaraan berat dan pengaturan arus menjadi kunci dalam menjaga stabilitas lalu lintas selama periode Lebaran.
Korlantas menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap aturan pembatasan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, para pelaku usaha logistik diharapkan dapat memahami situasi dan berkontribusi dalam menjaga kelancaran arus balik. Penyesuaian jadwal distribusi barang menjadi langkah penting agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat yang sedang melakukan perjalanan.
Korlantas juga terus mengingatkan bahwa Operasi Ketupat merupakan operasi kemanusiaan yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai fokus utama. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pengamanan Lebaran.
Hingga saat ini, kondisi arus balik di sejumlah ruas jalan utama masih terpantau dinamis. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Dengan langkah tegas yang diambil di Tol Pejagan, Korlantas berharap arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan tertib. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi kemacetan serta memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang kembali ke kota asal.

