KPAI Soroti Kematian Afif Mualana, Minta Polri Tegas dan Jujur! Sumber Portalika.
KPAI Soroti Kematian Afif Mualana, Minta Polri Tegas dan Jujur! Sumber Portalika.

ArahKompas.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), telah mengungkapkan sebuah kasus yang menggemparkan publik terkait kematian seorang remaja berusia 13 tahun bernama Afif Mualana. Afif ditemukan sudah tidak bernyawa di sungai di bawah Jembatan By Pass Kuranji pada Minggu (9/6/2024) lalu. LBH Padang menduga bahwa kematian Afif tidaklah wajar dan diduga kuat bahwa ia telah menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Satuan Sabhara Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara terkait peristiwa ini. Menurut Dian Sasmita, seorang Komisioner KPAI, jika benar Afif meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka Polri perlu segera melakukan perbaikan dalam kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak. “Kami berharap agar ke depannya tidak lagi terjadi kejadian serupa,” ujar Dian dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (24/6/2024).

KPAI telah berkoordinasi dengan LBH Padang dalam menghadapi kasus ini. Mereka mendesak agar pihak kepolisian mengungkap kasus ini dengan transparan dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keluarga korban memperoleh keadilan penuh dalam kasus ini,” tambah Dian.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap anak, KPAI menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak boleh ada penyalahgunaan atau penggunaan kekuatan berlebihan dari pihak penegak hukum.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama Pertamina

“Dalam proses hukum terhadap anak, tidak diperkenankan untuk bertindak sewenang-wenang,” tegas Dian. KPAI juga akan memantau kasus kematian Afif ini hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memastikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan terhadap anak-anak terwujud sepenuhnya.

Dian juga menyoroti bahwa meskipun telah ada Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diberikan kepada penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun masih ada kekurangan dalam implementasinya. Banyak kasus, seperti pelanggaran lalu lintas, yang tidak ditangani oleh Unit PPA tetapi juga melibatkan anak-anak. “Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk meningkatkan penerapan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Dian.

Kasus kematian tragis Afif Mualana telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga perlindungan anak. LBH Padang dan KPAI bersama-sama menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Mereka menuntut agar pihak kepolisian bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini terhenti begitu saja, demi keadilan bagi Afif dan keluarganya serta sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

Sumber: IdnTimes.

Artikel sebelumyaKecelakaan Maut di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Dua Orang Tewas
Artikel berikutnyaPembelian Tiket Konser Bruno Mars Jakarta 2024 Dimulai Besok, Ini Caranya!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments