Jakarta

Video warganet mencongkel chip e-KTP banyak dibuat dan beredar di media sosial (medsos). Akibat chip dicongkel, fisik dan guna e-KTP tersebut pun rusak.

Ternyata perbuatan merusak e-KTP secara sengaja ada konsekuensinya. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, apabila seseorang ketahuan sengaja merusak e-KTP, tidak akan diberi pengganti.

“Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya,” ujar Zudan saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).

Zudan menjelaskan saat ini blangko e-KTP dalam kondisi terbatas. Dia mengimbau masyarakat tidak merusak e-KTP.

“Jangan merusak KTP elektronik, karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19,” katanya.

Video warganet menunjukkan chip dengan cara mencongkel e-KTP viral di medsos. Terlihat e-KTP itu dicongkel dengan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat.

Tak cuma itu, ada juga video yang membuktikan chip dalam e-KTP dengan cara disenter. Dalam video tampak seseorang menempelkan e-KTP, lalu diarahkan ke senter agar chip yang ada di dalamnya terlihat. Namun pembuktian chip e-KTP dengan senter ini tidak sampai dirusak.

Simak juga video ‘Mendagri Minta Masalah e-KTP Selesai’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak penjelasannya di halaman berikutnya.

Artikel sebelumyaJenazah Dubes Sinyo Harry Sarundajang Disemayamkan di RSPAD Gatot Soebroto
Artikel berikutnyaPraka Hendra Ditembak KKB Saat ke Kios di Intan Jaya, Pelipis Mata Luka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments