JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penindakan terhadap anggota yang membantu meloloskan pemudik akan diganjar dua kali lipat hukuman. Oleh sebab itu, dia menegaskan kepada seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 untuk memperketat pengawasan.

“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Rabu (14/4/2021).

Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap. Kendaraan dari travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.

Dia pun juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus. Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus itu besok (14/3).

“Purwokerto dan Banyumas khususnya,” tuturnya.

Artikel sebelumyaPresiden Harap Kehadiran TV dan Radio Polri Berikan Informasi Positif Untuk Masyarakat
Artikel berikutnyaAplikasi Perpanjangan SIM Online Resmi Berlaku, Kakorlantas : Terobosan Pemanfaatan Teknologi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments