Ciamis, Kicaunews.com – Jajaran personel Polres Ciamis secara intens melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Seperti operasi yustisi yang dilakukan jajaran personel Polsek Ciamis di kawasan Pasar Ciamis, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17 Juni 2021).

Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Bupati Ciamis tentang penegakan disiplin protokol keshatan.

Operasi ini dibawah kendali operasional Ipda Purwahyo TW., dan melibatkan beberapa personel Polsek Ciamis. Mereka yang terlibat diantaranya Aiptu Suptriyatin, Aipda Ahmad Afandi, Bripka Sriyanton, Bripka Egy Mardhani.

Kapolsek Ciamis Kompol Nia Kurnia mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan dalam rangka implementasi instruksi Mendagri No.1 Tahun 2022 tentang upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kompol Nia menuturkan, pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

“Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Selama operasi yustisi, petugas juga memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang melintas. Pemberian masker ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa masker itu sangat penting dan efisien agar kita terhindar dari paparan virus corona.(yat)

Artikel sebelumyaRaker Bersama, DPR Apresiasi Kinerja Polri
Artikel berikutnyaPolri: Pinjol Ilegal Meresahkan Seperti Preman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments