Rembang –
Sosok tersangka pelaku pembunuhan terhadap 4 orang sekeluarga di Rembang akhirnya terungkap. Dia adalah Sumani (44) warga Desa Pragu RT 2 RW 2 Kecamatan Sulang, Rembang, tak lain kolega dari korban sendiri.
Penetapan status tersangka terhadap Sumani, dirilis dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2).
“Tersangka satu orang, Sumani, umur 43 tahun, laki-laki, agama Islam, alamat Desa Pragu RT 02 RW 02 Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang,” terang Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Ia menyebut, saat ini kondisi tersangka masih dam perawatan di RSUD dr R Soetrasno Rembang. Sehingga, tim penyidik belum bisa mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
“Latar belakang tersangka melakukan tindak pidana, dengan siapa melakukan pembunuhan, dan hasil pembunuhan digunakan untuk apa. Tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan sakit dan opnam di ICU RSUD Rembang,” jelasnya.
Namun Kapolda menyebut transaksi gamelan yang dilakukan oleh korban Ki Anom Subekti, diduga menjadi motif yang mendasari aksi sadis pelaku. Sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Rabu (3/2) sore, korban Ki Anom Subekti melakukan transaksi gamelan dan menerima sebagian uang pembelian sebesar Rp 15 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana menjelaskan, dirawatnya tersangka Sumani di RSUD karena yang bersangkutan sempat melakukan percobaan bunuh diri. Tersangka meminum racun pestisida saat hendak digelandang penyidik dari rumahnya.
“Setelah penyidik waktu itu membawa paksa pelaku, untuk dimintai keterangan. Karena waktu itu kita masih belum cukup bukti, sehingga dimintai keterangan. Di rumah, dia minum racun pestisida itu,” kata Iskandar kepada wartawan di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menjelaskan, pihaknya menerbitkan surat tugas penjemputan terhadap Sumani, di rumahnya Desa Pragu Rt 2 Rw 2 Kecamatan Sulang, Rembang pada tanggal 6 Februari lalu.
“Surat tugas tanggal 6 Februari, kita jemput di rumahnya. Kemudian tanggal 8 Februari ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini penahanan, hanya saja masih dirawat di RSUD,” terangnya.
Atas kasus yang dilakukannya, tersangka Sumani disangka dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana disertai pemberatan dan pencurian, serta UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun korban pembunuhan ini adalah pemilik padepokan seni Ongko Joyo Rembang, Ki Anom Subekti. Selain Anom, terdapat pula korban lainnya yakni sang istri Tri Purwati, anak Alfitri Sayifatina dan sang cucu Galuh Lintang Laras Kinanti.
Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.
Lihat Video: Terungkapnya Aksi Kolega di Kasus Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga
(mbr/mbr)