Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, menyebut polisi telah melepas Fredy Gusnadi–yang disebutnya sebagai dalang mafia tanah–yang memalsukan sertifikat rumah keluarganya. Namun polisi berkata lain.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa tersangka tersebut bukan dilepaskan, melainkan ditangguhkan penahanannya. Hanya, Tubagus tidak menjelaskan secara rinci nama-nama tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan itu.
“Nama-namanya saya lupa. Jadi bukan dilepaskan, tetapi ditangguhkan penahanannya,” kata Tubagus saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2021).
Tubagus menjelaskan, penahanan tersangka tersebut ditangguhkan lantaran masa penahanan sudah mendekati habis. Di satu sisi, berkas perkaranya masih bolak-balik ke kejaksaan.
“Dalam proses penyidikan, berkasnya masih bolak-balik, sehingga masa penahanannya kita tangguhkan,” kata Tubagus.
Saat ini penyidik sudah melimpahkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa itu (P19). Penyidik saat ini masih menunggu penelitian jaksa.
“Berkasnya sudah dikirim lagi tinggal nunggu dari kejaksaan. Itu LP yang kedua. Tersangkanya kita tangkap,” kata Tubagus.
Di kasus yang kedua ini, kata Tubagus, sertifikat sebidang rumah milik keluarga Dino Patti Djalal belum berpindah tangan. Namun sudah terjadi pidana pemalsuan KTP.
“Proses pemindahan itu tidak terjadi sehingga kita cegah. Perbuatannya sudah dimulai, tetapi perpindahan suratnya belum terjadi, baru pemalsuan KTP-nya,” tuturnya.
Simak penjelasan polisi soal kasus ketiga di halaman selanjutnya.