Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang tetap beoperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, menegaskan bus berstiker khusus itu digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021. Dalam masa larangan mudik, disebutkan bahwa masih ada masyarakat yang bisa melakukan perjalanan yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertandatangan basah/elektronik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinasikan oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” kata Budi,
(knv/hri)