Jakarta

Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai USD 450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra serta melakukan TPPU dan permufakatan jahat. Pinangki mengajukan banding atas vonis itu.

“Iya Pinangki mengajukan banding kemarin (15/2). Otomatis, kita, JPU (jaksa penuntut umum), juga harus banding,” ujar jaksa Nur Pamudji Yanuar Utomo saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Diketahui, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA), dan melakukan TPPU, serta melakukan permufakatan jahat untuk mengupayakan fatwa MA.

Pinangki melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU.

Putusan hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa dalam surat tuntutannya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(zap/mae)

Artikel sebelumyaRoket Hantam Pangkalan Militer AS di Irak, 1 Orang Tewas-5 Luka
Artikel berikutnyaWanita Mengaku Diperkosa di Gedung Parlemen, PM Australia Minta Maaf
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments