Jakarta

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. KPK pun angkat bicara.

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Ali menjelaskan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi, kata dia, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

“Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” ucap Ali.

Dia menyebut, penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup. Namun, Ali menegaskan pengembangan sangat dimungkinkan dalam kedua perkara tersebut.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” katanya.

Ali mengatakan proses penyidikan kedua perkara tersebut masih terus dilakukan. Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat.

Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menilai Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati. Sebab, kedua mantan menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

“Kedua kasus korupsi yang terjadi pada era pandemi, seperti misalnya kita ketahui bersama misalnya bahwa dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir tahun 2020. Yang satu pada bulan akhir November, yang satu pada 4 Desember. Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ujar Omar, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.

Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.

(fas/dhn)

Artikel sebelumyaAksi Warga Tuban Ramai-ramai Beli 176 Mobil Usai Dapat Uang Miliaran Rupiah
Artikel berikutnyaDiduga Cabuli Ibu Mertua Usia 70 Tahun, Suami di Sulsel Dipolisikan Istri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments