Jakarta

Kubu Partai Demokrat KSP Moeldoko mengklaim sudah mendaftarkan hasil dari agenda yang diklaim sebagai kongres luar biasa atau KLB ke Kemenkumham. Lalu, bagaimana aturan pendaftaran kepengurusan baru parpol ke Kemenkumham?

Aturan terkait pendaftaran kepengurusan baru partai politik ini sudah diatur dalam Permenkumham No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan parpol wajib didaftarkan ke Menkumham melalui permohonan. Permohonan diajukan secara elektronik via laman resmi Dirjen AHU. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 2

(1) Pendirian Badan Hukum Partai Politik, perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik, dan perubahan kepengurusan Partai Politik wajib didaftarkan kepada Menteri melalui permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada saat Pemohon mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 3
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, merujuk pada pasal 5 ayat 3 (e) disebutkan bahwa kepengurusan pada setiap daerah provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah daerah kabupaten/kota pada daerah provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kecamatan pada daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik;
b. 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang pendirian Partai Politik;
c. surat keputusan tentang kepengurusan tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan tingkat kecamatan;
d. surat keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah provinsi;
e. surat keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah tingkat daerah kabupaten/kota;
f. surat keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan domisili Partai Politik;
g. surat keterangan domisili Partai Politik tingkat pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
h. fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik sebanyak 2 (dua) rangkap asli dan 5 (lima) rangkap fotokopi;
i. surat pernyataan sebagai pengurus Partai Politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk; dan
j. fotokopi rekening atas nama Partai Politik.

Selanjutnya, pasal 6 menjelaskan bahwa pemohon harus menyampaikan dokumen persyaratan secara fisik kepada menteri paling lambat sebelum pendaftaran pendirian badan hukum berakhir.

Simak video ‘Pengamat Politik Cium Masalah Internal Demokrat Sebelum Ada KLB’:

[Gambas:Video 20detik]

Hasil verifikasi nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menkumham. Hasil verifikasi paling lama 15 hari sejak verifikasi dimulai. Keputusan ini disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu tujuh hari. Begini bunyi aturannya:

Artikel sebelumyaDi Depan Anak Buah AHY, Anggota DPR Beri Selamat ke Jhoni Allen saat Rapat
Artikel berikutnyaKPK Geledah Rumah-Kantor Aa Umbara, Firli Bahuri: Segera Diungkap
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments